Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan aturan baru terkait mobil listrik yang datang ke Tanah Air dengan skema Completely Built Up (CBU). Peraturan yang dibicarakan adalahrevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Revisi itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang disahkan pada 8 Desember lalu. Pada aturan revisi menetapkan perusahaan yang berkomitmen investasi memproduksi mobil listrik di dalam negeri bisa melakukan importasi CBU hingga akhir 2025.
Insentif yang didapat bisa berupa diskon bea masuk, PPnBM hingga pajak daerah.
Kebijakan itu langsung disambut positif oleh Neta Auto Indonesia (NAI). Mereka melihat aturan itu membuat mobil listrik impor CBU bisa mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah seperti model yang diproduksi lokal.
“Ini tuh yang sangat ditunggu-tunggu. Jadi semua OEM yang bermain di listrik sangat menanti adanya insentif ini dan Neta pada dasarnya sangat antusias dengan adanya insentif ini dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi di insentif ini,” kata Director of External Affairs and Product NAI Fajrul Ilhami.
Lebih lanjut tidak semua produsen bisa menikmati insentif ini. Kebijakan tersebut hanya bisa didapat buat yang sudah berkomitmen bakal memproduksi mobil listrik dalam jumlah dan periode tertentu dengan memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dalam aturan revisi itu pemerintah juga mengubah aturan main TKDN sehingga mundur dari sebelumnya. TKDN minimal 40 persen diubah menjadi wajib sampai 2026, pada aturan lama ditetapkan sebelum 2024.
Lalu TKDN minimal 60 persen direvisi menjadi sebelum 2030 kemudian TKDN minimal 80 persen buat tahun-tahun berikutnya.
Fajrul memaparkan prinsipal Neta sedang mempelajari syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah dalam revisi aturan itu.
“Pada saat ini dari HQ kita juga sedang studi terkait dengan requirement-nya. Dan kita juga akan mendatangkan tim dari China untuk melakukan terkait dengan konten lokal,” kata dia.
“Memang mereka juga sudah memahami apa yang menjadi ketentuan, 40 persen, 60 persen, nah itu yang kami coba dalami,” ucap dia lagi.
NAI saat ini sedang menjual mobil listrik NETA V namun statusnya berupa mobil listrik impor CBU. Perusahaan sudah berkomitmen bakal memproduksi NETA V di Indonesia memanfaatkan fasilitas perakitan yang dimiliki Handal Motor Indonesia (HMI) yang ada di Bekasi, JAwa Barat.
“Kami juga punya target bahwa tahun depan kami masuk CKD dan akan juga mengikuti ketentuan yang sudah dibuat di Perpres nomor 79 itu. Kami akan coba langsung CKD dengan TKDN mengikuti road map pemerintah,” ungkap Fajrul.