26.2 C
Jakarta
Selasa, Juli 2, 2024
spot_img

Mobil Listrik Terbakar Tidak Ditanggung Asuransi, Ini Faktanya

Peristiwa mobil listrik yang terbakar saat ini memang belum pernah terjadi di Indonesia. Hanya saja baru-baru ini beredar isu bahwa asuransi tidak akan menanggung kerugian apabila terjadi kebakaran mobil listrik.

Hadi Sutopo, Motor Business Department Head Tokio Marine mengatakan ada beberapa pemahaman yang perlu diluruskan mengenai tanggung jawab asuransi terhadap mobil listrik yang terbakar. Ada beberapa keadaan dimana asuransi memang tidak akan menanggung kerugian apabila terjadi peristiwa mobil listrik terbakar.

“Harus dipahami dulu bagaimana mobil listrik itu bisa terbakar. Dari situ asuransi akan melihat bisa menanggung atau tidak,” jelasnya.

Ia mengatakan mobil listrik yang terbakar karena disebabkan oleh suatu peristiwa masih bisa dilindungi oleh asuransi. Misalnya saja terjadi tabrakan yang melibatkan mobil listrik dan membuat kendaraan hijau itu terbakar.

Kondisinya akan jauh berbeda jika mobil listrik itu terbakar tanpa sebab apa pun. Misalnya saja mobil listrik yang tengah diparkir tiba-tiba terbakar.

Termasuk saat mobil listrik tiba-tiba terbakar saat mengisi ulang baterai. Jadi tidak ada penyebab dari luar yang membuat mobil listrik bisa terbakar.

“Kondisi seperti itu yang tidak ditanggung oleh asuransi,” jelasnya.

Ia yakin saat ini teknologi yang dimiliki oleh mobil listrik sudah sangat canggih. Kecil kemungkinan ada mobil listrik yang tiba-tiba terbakar dengan sendirinya.

“Saat ini juga di Indonesia memang belum ada kasus yang tercatat mengenai mobil listrik yang terbakar,” tegasnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles