Suzuki Jimny 5 pintu yang hadir di Indonesia International Motor Show 2024 (IIMS) langsung mencuri perhatian masyarakat. Tidak terkecuali masalah harga yang ternyata bikin banyak orang kebingungan.
Saat diluncurkan perdana pada 15 Februari 2024, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan empat varian Suzuki Jimny lima pintu dengan perbedaan di transmisi dan konfigurasi warna.
Keempat varian tersebut adalah Suzuki Jimny 5 Pintu (AT) yang dijual di Rp475.600.000, Suzuki Jimny 5 Pintu (AT-Dual Tone) dengan banderol Rp478.600.000, Suzuki Jimny Suzuki Jimny 5 Pintu (MT)di harga Rp462.000.000, dan Suzuki Jimny 5 Pintu (MT-Dual Tone) dilepas di Rp465.000.000.
Masalahnya selang beberapa hari kemudian harga Suzuki Jimny justru jadi permasalahan besar. Pasalnya beberapa konsumen yang datang ke IIMS 2024 untuk membeli Suzuki Jimny menemukan adanya perbedaan harga yang diumumkan oleh Suzuki dengan yang diberikan oleh tenaga penjual atau sales force.
Salah satu kreator konten di Indonesia, Alitt, bahkan mengungkap ketidakpastian soal harga tersebut. “Gagal beli Suzuki Jimny 5 pintu karena harganya ajaib,” ungkap Alitt.
Dia mengaku tertarik dengan harga Suzuki Jimny 5 pintu AT yang dibanderol Rp475.600.000. Nyatanya ketika bertemu tenaga penjual, Alitt justru mengetahui harga yang berbeda yakni Rp520.000.000.
“Ini kurang Rp50 jutaan akhirnya enggak jadi,” jelasnya.
Apa yang dialami oleh Alitt ternyata juga dirasakan oleh konsumen lainnya. Hal itu yang kemudian menimbulkan pertanyaan harga mana yang benar. Harga dari Suzuki atau tenaga penjual.
Harold Donnel, 4W Director Marketing PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengaku sudah mengetahui kondisi tersebut. Dia mengatakan, terdapat harga ambang batas yang harus dipahami oleh para tenaga penjual maupun masyarakat.
“Kami merekomendasikan retail price untuk wilayah OTR Jabodetabek di harga dari Rp 462.000.000, sampai dengan paling mahal ada di Rp 478.600.000,” ujar Harold.
Oleh karenanya, Harold kembali meminta agar konsumen melapor. Apabila jika termukan oknum sales yang menaikkan harga secara berlebihan bisa dilaporkan.
“Jika ada ditemukan praktik-praktik yang terjadi perbedaan dari retail price yang sudah direkomendasikan itu bisa diinfomasikan kepada kami melalui Hallo Suzuki agar bisa kami tindak lanjuti,” ucap Harold.
Dia menambahkan, dalam konstelasi industri otomotif perusahaan mengacu pada peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha.