Pemerintah berupaya menggenjot pembelian motor listrik konversi dengan cara menaikkan angka subsidi. Pemberian subsidi yang semula Rp7 juta dinaikkan jadi Rp10 juta.
Artinya subsidi motor konversi kini jauh lebih besar dibandingkan subsidi motor listrik yang masih di Rp7 juta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini peningkatan subsidi itu bisa membuat masyarakat tertarik membeli motor konversi.
Jadi masyarakat tidak melulu tertuju dengan motor-motor listrik subsidi yang masih tersedia di pasar hingga saat ini. Seperti diketahui, Kementerian ESDM juga telah mengatur besaran maksimal konversi motor konvensional ke listrik. Hal ini bertujuan tidak ada permainan harga yang dilakukan oleh pelaku bengkel konversi yang telah tersertifikasi.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyebut bila biaya maksimal konversi sebesar Rp 17 juta (Pasal 3 ayat 3) sebelum disubsidi.
Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor, dapat melakukan pendaftaran melalui laman EBTKE Kementerian ESDM. Platform tersebut menyediakan layanan pemohon untuk pendaftaran konversi, informasi bengkel terdekat, serta pengecekan progres pengerjaan.
Dalam platform tersebut juga disediakan layanan pendaftaran bengkel bagi yang berminat menjadi pelaku konversi motor. Namun, ada banyak syarat yang dipenuhi, mengingat ini berkaitan dengan listrik tegangan tinggi.
Berikut tahapan konversi motor seperti dibagikan oleh EBTKE Kementerian ESDM:
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi.
Sebagai informasi, motor yang bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik adalah rentang kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Beban biaya yang ditanggung oleh pemohon juga disesuaikan dengan kapasitas motor penggerak dan baterai.