27.3 C
Jakarta
Sabtu, November 16, 2024
spot_img

Ekosistem Kendaraan Listrik Jadi Salah Satu Prioritas APBN 2024

Ekosistem kendaraan listrik menjadi salah satu fokus yang terus dikembangkan oleh pemerintah. Ini dibuktikan dengan masuknya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Pemerintah memang terus berupaya untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik dalam mencapai netralitas karbon. Namun, ekosistem dari hulu ke hilir, sehingga masuk dalam APBN 2024 untuk mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik.

“APBN juga akan terus mendorong transformasi ekonomi, termasuk hilirisasi baik untuk mobil listrik amupun baterai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalma Konferensi Pers Pengesahan RUU menjadi UU APBN 2024 yang disiarkan dalam You Tube Kemenkeu RI.

Seperti diketahui, pembentukan ekosistem mulai dari pertambagan material hingga pabrik baterai perlu dilakukan di Indonesia. Selain itu, menggaet investor untuk membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air juga penting dilakukan.

Pasalnya, ini akan membuat harga mobil listrik yang ditawarkan menjadi lebih terjangkau dan pasokannya melimpah. Namun, pemerintah juga harus memastikan Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tersedia seluruh Indonesia.

“Pendapatan negara sebesar Rp2,802 triliun (pada 2024) akan digunakan untuk berbagai aktivitas mendukung transformasi ekonomi, menekankan, dan memperbaiki indeks pembangunan Indonesia, terutama dari sisi manusianya,” ujar Sri Mulyani.

Anugraha ‘Nuki’ Dezmercoledi, Direktur Eksekutif Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik, mengatakan saat ini jumlah stasiun pengisian sangat minim. Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah mempermudah regulasi bagi pihak swasta yang ingin bekerja sama membangun SPKLU.

“Tujuan utamanya adalah percepatan elektrifikasi, jangan sampai ada situasi ‘telur dulu atau ayam dulu’. Infrastruktur harus ditambah, supaya konsumen (kendaraan listrik) tidak kesulitan,” kata Nuki di Tangerang, beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, biaya pengisian kendaraan listrik telah tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023, tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif menjelaskan bahwa SPKLU dengan teknologi fast charging akan dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu. Sedangkan biaya pengisian daya SPKLU ultrafast charging maksimalnya mencapai Rp57 ribu, yang berlaku untuk sekali pengisian.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles